Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Minta Masyarakat Awasi Kampanye Cagub di Pilkada 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Bawaslu Minta Masyarakat Awasi Kampanye Cagub di Pilkada 2024
Politik

Bawaslu Minta Masyarakat Awasi Kampanye Cagub di Pilkada 2024

Farih
Farih Published 12 Nov 2024, 17:37
Share
2 Min Read
Gedung Bawaslu RI d
Gedung Bawaslu. Foto: dok. Bawaslu
SHARE

IPOL.ID – Masyarakat diajak berperan aktif dalam mengawasi proses kampanye cagub di Pilkada serentak 2024.
Ajakan itu disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar seluruh masyarakat berperan aktif dalam mengawasi kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Salah satu fokus utama, yakni mengawasi penyebaran misinformasi, berita bohong (hoax), serta politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dapat merusak kualitas demokrasi.

“Tahapan kampanye merupakan waktu bagi seluruh calon kepala daerah untuk meyakinkan publik dan meningkatkan elektabilitas,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Selasa (12/11/2024).

Bagja menekankan adanya potensi pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi, terutama berupa penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.(foto dok Bawaslu)
Dianggap Bebankan Biaya Bagi Calon, Bawaslu Usulkan Hapus Aturan Kampanye di Medsos
Akui Lemah Dalam Penindakan, Bawaslu Minta Transformasi Gakkumdu di Pemilu 2029
Kampanye “Gas ke Manchester United!” di eFootball™, KONAMI Tantang Gamer Kunjungi Old Trafford, Begini Caranya!

“Tujuannya untuk menciptakan ketidakstabilan yang dapat menurunkan partisipasi masyarakat dan merusak dukungan terhadap calon tertentu,” bebernya.

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan jika kampanye hitam dibiarkan dapat merusak tatanan demokrasi yang seharusnya berjalan dengan jujur dan adil.

Apalagi, penggunaan media sosial untuk kampanye yang tidak sehat menjadi semakin masif. “Jika tidak segera ditangani, hal ini bisa memperburuk polarisasi di tengah masyarakat yang nantinya mengancam keamanan dan kestabilan sosial,” katanya.

Contoh kasus yang dikedepankan Bagja, pilkada Jakarta 2017 dan pilpres 2019 lalu. “Kampanye semacam itu sangat terasa. Hal ini bisa mengarah pada disintegrasi sosial dan merusak keharmonisan kehidupan berbangsa,” kata Bagja.

Untuk itu, Bawaslu mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar, terutama di media sosial. Selain itu, Bagja juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan partisipatif dan memperluas pendidikan politik yang benar, guna memperkuat kualitas demokrasi.

“Mari bersama-sama kita mengawasi jalannya Pilkada 2024 dengan bijak. Jika menemukan adanya pelanggaran, seperti misinformasi, hoax, atau politisasi SARA, segera laporkan kepada kami. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas pemilu,” tandasnya.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, kampanye, Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Cagub Pramono Anung Berdialog dengan Mahasiswa di Ngobrol Pintar Cagub Pramono Anung Berdialog dengan Mahasiswa di Ngobrol Pintar
Next Article Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi Polisi Tetapkan 3 Bos Skincare Ilegal di Makassar Jadi Tersangka

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?