”Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka segala risiko selama perlombaan maupun dalam perjalanan menuju ke lokasi atau ketika perjalanan pulang akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Irfan.
Dikatakan, para peserta lomba tersebut terdaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dengan rutin per bulannya hanya Rp16.800 per orang. Irfan mengatakan para peserta tersebut terdaftar kepesertaan program Jamsostek kategori bukan penerima upah (BPU).
Dengan iuran yang terjangkau, JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu. ”Karena olah raga seperti lari itu termasuk berisiko. Banyak kasus penanganan cedera atlet yang membutuhkan biaya medis yang tidak murah,” kata Irfan.
Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.
Irfan menegaskan, para peserta yang terdaftar dalam even tersebut bisa melanjutkan iurannya secara rutin setiap bulan atau langsung setahun. Hal tersebut penting agar manfaat program Jamsostek di dalamnya akan terus aktif melindungi kapan saja dan di mana saja.