“Saya memang tercatat sebagai penduduk Dusun 003, Desa Sako Suban, Kabupaten Muba,” kata Yani.
Tumpang tindih administrasi tersebut ditanggapi oleh Haris Azhar, aktivis HAM dan pendiri LSM Lokataru, yayasan yang bergerak di bidang pemantauan isu sosial dan pemajuan isu hak asasi.
Menurutnya, kondisi di TPS SDN Sako Suban tersebut menandakan bahwa daerah itu dipaksakan oleh pihak otoritas pusat sebagai daerah baru. Padahal di lapangan bahkan pencatatan resmi di daerah masih bernama daerah yg lama.
Hal mana kondisi di lapangan adalah sesuai pula dengan Peta dan Titik Koordinat yang dimuat dalam Lampiran UU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara. Artinya, Permendagri No. 76/2014 terbukti melanggar undang-undang.
“Ini bukti bahwa pemerintah pusat memiliki agenda terselubung dan tidak diikuti dengan penataan administrasi pemerintahan lokal. Pertanyaannya, apa agenda pemerintah pusat tersebut,” ujarnya, Rabu (27/11/2024).
Dia menduga, hal itu terjadi untuk meladeni kepentingan perusahaan tambang. Penetapan daerah baru tersebut membuka peluang bagi perusahaan tambang, untuk memperkuat argumentasi agar terus mengambil alih lahan garapan warga.