Dia menyatakan, upaya ini harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek supply dan demand, agar pemberantasan narkoba berjalan efektif.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dari sisi supply maupun demand, sehingga dapat dilakukan secara komprehensif sesuai arahan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri,” tegas Karyoto.
Dengan pengungkapan ini, Karyoto menyatakan bahwa jutaan nyawa terselamatkan. Berdasarkan perhitungannya, barang bukti sabu yang disita bisa berdampak pada sekitar 1.748.568 orang, diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang.
Selain itu, Polda Metro Jaya akan melakukan langkah lanjut dengan menjerat para tersangka menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar para bandar narkoba juga dimiskinkan.
“Kami akan mengusut tuntas hingga ke TPPU-nya, tidak hanya menghentikan peredarannya,” ujar Karyoto.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun hingga hukuman mati. (ahmad)