Kedua pelaku mengatakan merka membuang bayi karena takut ketahuan orang tuanya sehingga kedua pelaku berpikir untuk tidak merawat bayi tersebut.
Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan menelantarkan bayi yang baru lahir. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 B Sub Pasal 77 B Undang – undang RI N0. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.(Vinolla)