IPOL.ID – Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi VIII DPR M Hidayat Nur Wahid, mengutuk keras laku biadab berupa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, serta perlunya penguatan terhadap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) agar dapat efektif menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kejahatan terhadap anak-anak perempuan seperti ini bukan yang pertama, tetapi sudah berulang kembali. Selain mendesak agar pelakunya dihukum dengan hukuman maksimal untuk menimbulkan efek jera, perlu juga untuk memperkuat kewenangan dan kelembagaan dari kementerian yang tugas utamanya melindungi Anak yaitu KemenPPPA,” ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024)
HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa sanksi yang tegas dan keras seharusnya sudah diberikan kepada pelaku untuk memberikan efek jera kepada yang lainnya sehingga tidak terulang kejahatan serupa. Bahkan, bila perlu, ancaman hukuman mati di dalam Pasal 340 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan bejat dan pembunuhan yang keji ini dapat diberlakukan kepada pelakunya.