IPOL.ID – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar hari ini, Selasa (26/11). Sidang memutuskan menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau memecat Dadang.
Sidang digelar sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi itu berjalan aman sampai dengan putusan dibacakan.
Irwasum Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, hal ini merupakan komitmen Polri sebagaimana yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan. Dalam kasus ini, Dadang disangkakan enam pasal.
“Ini merupakan wujud komitmen pimpinan dalam rangka terus memberikan perlindungan, pengayoman yang terbaik kepada masyarakat. Kita juga tegaskan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang bersalah,” jelas Dedi.
Sidang KKEP memutuskan AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman PTDH. Dalam sidang dihadirkan 13 saksi dengan rincian lima hadir langsung dan delapan secara virtual.
“Sidang memutuskan, satu, etik terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.
AKP Dadang pun menyatakan tidak akan banding atas putusan PTDH tersebut.
“(Dadang) Tidak menyatakan banding,” sebut Sandi.
Seperti diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari di Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) lalu.
Kasus penembakan ini diduga karena ketidaksukaan AKP Dadang sebab Ulil menangkap seseorang terkait kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan. (far)