Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Ungkap Beragam Modus TPPO Sepanjang November-Oktober 2024: Ngerih!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Polri Ungkap Beragam Modus TPPO Sepanjang November-Oktober 2024: Ngerih!
Nasional

Polri Ungkap Beragam Modus TPPO Sepanjang November-Oktober 2024: Ngerih!

Iqbal
Iqbal Published 23 Nov 2024, 17:25
Share
7 Min Read
kabareskrim
SHARE

Wahyu juga mengungkapkan modus eksploitasi terhadap anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai PSK. Kemudian ada beberapa kasus anak di bawah umur juga dipekerjakan sebagai LC (Ladies Companion) di tempat-tempat hiburan malam di dalam negeri.

“Kemudian ada juga yang disalurkan ke negara-negara lain sebagai PSK. Mengimingi-imingi (anak-anak) gaji yang besar dipekerjakan di pabrik dan perkebunan secara ilegal di negara lain di Asia Tenggara,” imbuhnya.

Selain itu, modus TPPO lainnya yakni mempekerjakan anak buah kapal (ABK). Namun tanpa sepengetahuan, korban dipindahkan ke kapal yang lain. Hal ini, kata Wahyu, akan sulit bagi Pemerintah untuk mendeteksi keberadaan para korban.

“Mereka saat diberangkatkan tidak dibekali kemampuan maupun administrasi sebenarnya. Korban juga dipaksa untuk memenuhi target-target. Kalau tidak bisa memenuhi target, akan menerima konsekuensi berupa tindakan kekerasan dari para pelaku,” ujarnya.

Baca Juga

borgol
Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Kapolda Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Rifaldo Aquiono, Buron Interpol Kasus TPPO dan Penipuan Daring Kamboja Ditangkap
Polres Bengkalis Amankan Pelaku TPPO, 3 WNI dan 1 WNA Asal Myanmar

Wahyu menegaskan dari sekian banyak pengungkapan kasus ini, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan perdagangan orang, Polri akan menerapkan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kabareskrim, Komjen Pol Wahyu Widada, modus tppo, tppo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, seorang bocah SD menjadi korban perundungan di dalam sekolah hingga koma di RS. Foto: Istock, @PonyWang Bocil Kejam! Siswa SD di Subang Koma di RS karena Dihajar 3 Kakak Kelas
Next Article Apple berencana membangun pabrik di Indonesia. Foto: Ist Bandingkan dengan Investasi di India, Vietnam, Thailand, Kemenperin Telaah Keadilan dalam Rencana Pabrik Baru Apple

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta Raya
Kejar 20 Target Ranperda Pada 2026, Bapemperda Geber Pembahasan di Triwulan II
24 May 2026, 13:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?