IPOL.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur diminta dapat memberikan pemahaman terkait hak penyandang disabilitas kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Umum DPP Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI), Mahmud Fasa menuturkan, pemahaman perlu diberikan agar para KPPS mengetahui hak-hak disabilitas.
Berkaca pada Pemilu 2024, masih banyak ditemukan kasus penyandang disabilitas sulit menggunakan hak suaranya saat mencoblos karena kurangnya pemahaman KPPS terhadap hak-hak disabilitas.
“Memang seharusnya petugas KPPS diberikan Bimtek (bimbingan teknis) terkait pelayanan disabilitas,” ujar Mahmud dikonfirmasi awak media di kawasan Pasar Rebo, Selasa (12/11/2024).
Berdasar catatan PPDFI pada Pemilu 2024 lalu, kurangnya pemahaman KPPS terlihat dari kondisi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sulit diakses disabilitas, khususnya pengguna kursi roda.
Padahal berdasar Pasal 350 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur bahwa TPS berada pada lokasi yang mudah dijangkau, termasuk pemilih penyandang disabilitas.