Bahkan pada Pemilu 2024 lalu, terdapat disabilitas tunanetra yang dilarang petugas KPPS untuk membawa pendamping ketika melakukan pencoblosan di TPS.
“Temuan PPDFI di Pemilu 2024 TPS tidak akses tuk pengguna kursi roda. Jalan menuju TPS terjal, terhalang parit, pintu TPS sempit. Petugas tidak mengerti cara membantu pengguna kursi roda,” ungkapnya.
Kondisi TPS dan pemahaman dalam penanganan pemilih disabilitas tersebut seharusnya tidak terjadi bila para KPPS diberikan pemahaman terkait hak-hak penyandang disabilitas.
Mahmud menjelaskan, KPU selaku penyelenggara Pemilu atau Pilkada patutnya dapat melibatkan organisasi penyandang disabilitas untuk memberikan pemahaman kepada KPPS.
Tapi karena ketiadaan materi terkait hak-hak disabilitas, dan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam pemberian Bimtek kasus TPS tak aksesibilitas terus terulang dari tahun ke tahun.
Sehingga KPU diminta dapat melibatkan organisasi disabilitas dalam pemberian pemahaman bagi KPPS.
Pelibatan itu agar para KPPS mendapat Bimtek terkait hak-hak disabilitas, dan mereka bisa paham bagaimana cara menangani disabilitas saat di TPS.
