Mahmud menambahkan, usul pelibatan organisasi disabilitas ini sebenarnya sudah lama diajukan tapi urung terealisasi.
“Sudah beberapa kali kita usulkan (melibatkan organisasi disabilitas) ke KPU, (tapi) enggak pernah ditanggapi,” beber Mahmud.
PPDFI menyatakan sejak Tahun 2017 silam sebenarnya sudah mengajukan kepada KPU RI hingga tingkat KPU di masing-masing daerah agar mereka dilibatkan dalam pemberian Bimtek KPPS.
Setiap hajat Pemilu dan Pilkada selalu saja terjadi kasus dugaan penyandang disabilitas dipersulit saat mencoblos di TPS.
“Dari 2017 (mengajukan ke) KPU RI sampai KPUD. Karena kita tahu pokok permasalahanya adalah ketidakpahaman petugas KPPS terkait sarana akses, dan layanan ramah disabilitas,” jelasnya.
Kendati banyak terdapat kasus TPS tak aksesibilitas, KPU selaku penyelenggara selalu mengklaim bahwa Pemilu dan Pilkada bakal ramah terhadap penyandang disabilitas dan membuat TPS yang aksesibilitas.
“Itu yang menjadi masalah. Boro-boro (organisasi penyandang disabilitas) dilibatkan dalam Bimtek, KPPS saja enggak ada materi tentang aksesibilitas (saat Bimtek),” tutup Mahmud. (Joesvicar Iqbal)
