IPOL.ID – Partai pendukung pasangan cagub nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menanggapi dingin adanya deklarasi kemenangan 1 putaran di pilkada Jakarta 2024 yang disampaikan cagub nomor urut 3, Pramono-Rano.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Golkar, Andri Santosa menilai jika adanya deklarasi kubu cagub nomor urut 3 merupakan hak setiap pasangan calon gubernur.
“Deklarasi (kemenangan satu putaran) itu berdasarkan exit pool pasangan 03. Saya kira itu sah saja. Tapi kita masih menunggu hasil penghitungan suara dari KPU DKI 19 Desember 2024 mendatang untuk memutuskan kesimpulan yang resmi,” ujar anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil 9 Jakbar itu, Kamis (28/11/2024).
Andri menambahkan, dari data yang dimiliki pasangan cagub nomor urut 1. Pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran, hal itu sambung dia didasari dengan perolehan suara pasangan cagub nomor urut 3, yakni 49 persen.
“Sementara pasangan 01, memperoleh suara 40 persen. Dengan data tersebut, sesuai UU maka pilkada harus berlangsung 2 putaran,” katanya.