Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Raffi Ahmad Diangkat Jadi Pejabat Negara, Nagita Slavina Masih Diperbolehkan Terima Endorse
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Raffi Ahmad Diangkat Jadi Pejabat Negara, Nagita Slavina Masih Diperbolehkan Terima Endorse
Headline

Raffi Ahmad Diangkat Jadi Pejabat Negara, Nagita Slavina Masih Diperbolehkan Terima Endorse

Farih
Farih Published 14 Nov 2024, 14:11
Share
1 Min Read
Raffi Ahmad, Nagita Slavina
Raffi Ahmah dan Nagita Slavina. Foto: Instagram @raffinagita1717
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melarang istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina untuk menerima endorse atau jasa promosi. Hal itu diperbolehkan meski Raffi kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

“Boleh lah,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Meski demikian, Pahala mengingatkan Raffi Ahmad untuk selalu melaporkan bertambah atau berkurangnya harta yang dimiliki. Hal itu bisa disampaikan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu aja. Itu kan istrinya,” ucap Pahala.

Dia kembali menegaskan setiap penyelenggara negara atau pejabat selaku wajib lapor mesti menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan semenjak pengangkatannya.

Meskipun begitu, diakuinya, undang-undang yang ada belum mengatur soal penjatuhan sanksi bagi penyelenggara negara yang tak patuh menyampaikan LHKPN. Untuk itu, dia mengaku pihaknya hanya bisa memberikan update ke publik seputar penyampaian LHKPN para pejabat.

“Kan kita bilang di undang-undang enggak ada sanksinya. Apalagi kayak Raffi Ahmad enggak ada atasan yang katakan enggak di birokrasi. Jadi satu-satunya cara ya masyarakat yang ini,” pungkas Pahala. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: endorse, kpk, Nagita Slavina, raffi ahmad
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kontes KDI 2024. Foto: Ist Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Bertemu Kembali, Delapan Kontestan Siap Bersaing di Top 8 Kontes KDI 2024
Next Article Unjuk rasa pro Palestina di Amsterdam. Foto: Tangkapan layar video di X Polisi Tahan Demonstran Pro-Palestina di Amsterdam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?