Lanjut Abid mengatakan dalam waktu 1 kali 24 jam pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Kalisat. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Yakni istri korban yang bernama Sutina, serta 2 orang teman tersangka.
Akibat perbuatan pelaku, Polisi pun menjerat Sutikno dengan pasal 340 subsidair 338 KUHP subsidair pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004. Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup.(Vinolla)
