IPOL.ID – Pilu nasib menimpa bocah perempuan di Batam yang dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri. Dalam video yang viral terlihat kaki tangan bocah tersebut diikat tali rafia serta lehernya dililit rantai berukuran besar.
Korban berinisial AS (14), merupakan anak kedua dari pelaku berinisial Z (37), buah perkawinan dengan suami pertama. AS tinggal bersama pelaku, kakak dan adik sambungnya di Bengkong, Kota Batam.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengatakan kasus penganiayaan itu terungkap dari korban yang dalam keadaan muka sudah lebam, dirantai saat melarikan diri ke rumah tetangga.
“Usai mendapatkan laporan, pelaku JU yang merupakan ibu kandung korban AS langsung diamankan di Polsek Bengkong,” kata Marihot, Jumat (15/11/2024).
JU mengaku dirinya kesal terhadap anaknya karena diduga mencuri handphone-nya. Pelaku yang kesal langsung menganiaya hingga mengikat anaknya dengan rantai besi.
“Pengakuan ibu korban saat bangun tidur handphone miliknya telah hilang. Setelah dicari ternyata handphone itu disembunyikan anaknya inisial AS,” ujarnya.
Namun korban kepada polisi mengaku mengambil handphone milik ibunya saat tengah tertidur untuk mengulang hafalan. Namun dia ketakutan saat melihat ibunya terbangun dan menyembunyikan handphone tersebut.
“Jadi pengakuan korban, ibunya marah karena Ia lupa hafalan ayat pendek. Jadi saat ibunya tertidur ia mengambil handphone tersebut untuk melihat YouTube untuk mengulangi hafalan. Tapi saat ibunya bangun korban ketakutan sehingga menyembunyikan handphone tersebut agar tidak dimarahi,” ucapnya.
Akibat menyembunyikan handphone ibunya, korban kemudian dipukul serta dililit lehernya dengan rantai besi. Akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka di bagian kepala, pelipis serta beberapa luka lecet di bagian tubuh.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet di pelipis sebelah kanan, luka lebam di mata sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kanan, luka lecet di bagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri,” paparnya.
Polisi juga menyita beberapa alat bukti seperti 1 buah rantai besi dengan panjang 3 meter, 1 buah tali rafia warna merah yang digunakan mengikat korban, 1 unit handphone dan 1 unit gembok .
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.(Vinolla)