Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Salut! ‘Barak Jerami’ Dorong Pekerja Informal di Citeureup Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Salut! ‘Barak Jerami’ Dorong Pekerja Informal di Citeureup Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ekonomi

Salut! ‘Barak Jerami’ Dorong Pekerja Informal di Citeureup Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Iqbal
Iqbal Published 12 Nov 2024, 10:15
Share
4 Min Read
JERAM
SHARE

Ivan mengatakan, para pekerja tersebut terdaftar kepesertaan dalam kelompok pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU). Untuk kelompok BPU perlindungan dapat diikuti mulai dua program dasar saja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program itu iurannya sangat terjangkau yaitu Rp16.800 per bulan setiap orang.

Bisa juga peserta BPU mendaftar tiga program yaitu dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu. Sehingga total iuran ketiga program setiap orang menjadi Rp36.800 per bulan. Kendati murah, namun manfaat perlindungannya sangat besar.

Manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited. ”Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu sampai sembuh,” kata Ivan.

Untuk JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak. ”Untuk itulah tim kami bersama para anggota relawan Barak Jerami perlu turun ke desa-desa untuk memberikan literasi kepada masyarakat pekerja informal agar memanfaatkan sebaik-baiknya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada kelompok BPU ini,” ungkap Ivan.
Menurut Ivan, relawan Barak Jerami tidak sekadar mendaftarkan di awal saja. Namun mereka sekaligus akan menjadi pendamping, pengawal, dan mitra para pekerja di desa tersebut agar terlindungi secara berkelanjutan. ”Para relawan ada yang menjadi agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang berperan sebagai perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan pendaftaran, pembayaran iuran, sosialisasi, hingga pendampingan klaim para mitra pekerja binaannya,” sebut Ivan.

Baca Juga

MELAYANI: Petugas customer service Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
Pemerintah Ringankan Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja BPU
Program SERTAKAN Hadir dalam Peringatan Hari Ibu di Jakarta Utara
Hakordia 2025, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Minta Peserta Hindari Calo JHT
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Relawan Kemanusiaan, IPL BPJS Ketenagakerjaan, Jaringan Ekonomi Rakyat Mikro Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri HAM Natalius Pigai saat memberi kuliah Umum di Universitas Yarsi Jakarta pada Sabtu (9/11/2024). Foto: X @NataliusPigai2 Belum Apa-Apa Bicara Uang, Aktivis Sanksi Pigai Bisa Tuntaskan HAM di Papua
Next Article images 41 1 Pertemuan dengan USINDO, Roslan: Investasi Perhatikan Kemanfaatan ESG

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?