Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun, maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tutup Areska. (Joesvicar Iqbal)