Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor Sabtu 2 November, Cek di Sini Lokasinya
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan semoga bermanfaat. (bam)