“Terakhir, permasalahan administratif yang menjadi pengaduan nasabah yang bersangkutan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance,” jelas Didik.
Sebelumnya, David Raharja, pengusaha sekaligus kader Partai Gerindra, mengaku dirugikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
David mengungkapkan, meski dia telah menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading, Jakarta, yang nilainya melebihi jumlah pinjaman, BRI justru memblokir namanya. Sehingga dia tidak bisa lagi mengajukan pinjaman usaha ke bank mana pun di Indonesia. Hal itu disampaikan David di rumah pemenangan, Jumat (15/11/2024).
David kemudian melaporkan dugaan maladministrasi dan pencatatan palsu oleh BRI ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah menghasilkan penetapan seorang tersangka berinisial KPP alias OL. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap (P21) dan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 41 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perbankan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.