IPOL.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu meminta masyarakat sebagai pemilih agar melapor ke polisi atau petugas pengawas jika terjadi intimidasi saat ingin menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara pada Pilkada 2024
“Kalau intimidasi di TPS kami harap tidak ada karena di TPS kan ada pengawas, saksi-saksi dari para calon kepala daerah, dan juga kepolisian. Seandainya ada intimidasi, silakan dilaporkan, berkoordinasi dengan kepolisian dan pengawas di TPS,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah di Bengkulu, Selasa (26/11/24).
Ia mengatakan sesuai pengawasan Bawaslu, situasi pilkada di Bengkulu hingga satu hari sebelum pemungutan suara berjalan kondusif sesuai dengan tahapan yang telah dirancang.
Tahapan semuanya berjalan sebagaimana mestinya, meski sempat ada kejadian salah satu calon gubernur Bengkulu sekaligus Gubernur Bengkulu petahana terjerat OTT KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.