Selain itu, penyediaan pupuk juga perlu melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.
“Distribusi pupuk itu harus diajukan dari daerah, harus ada SK Bupati, diketahui oleh Gubernur, ada dari Menteri Pedagangan, ada dari Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan. Rumit. Ruwet,” ujar Zulhas.
Ia menyebut bahwa jika salah dalam merumuskan kebijakan, bisa mengakibatkan pejabat tersebut masuk penjara. “Memang kita ini antik di Indonesia. Dagang minyak masuk penjara, dagang pupuk masuk penjara. Panjang rantainya. Rumit,” ucap Zulhas.
Pada bagian lain, Zulhas juga menyinggung tentang pentingnya ketersediaan lahan pertanian. Lagi-lagi ia menyerukan kepada jajarannya agar mampu berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait. “Contohnya padi. Padi ini bukan tanggung jawab daerah. Tapi yang punya lahan daerah. Izin juga harus ke ATR/BPN dan Kehutanan. Buka sawah juga harus ada izin lingkungan. Karena itu penting sekali fungsi koordinasi,” ujar Menko Zulkifli.