“Dia memang mempunyai izin (kepemilikan senjata api). Kriteria untuk bela diri itu kan ada banyak, gak bisa kita keluarin sembarang senjata untuk tindakan seperti itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap kronologi pria inisial P melepaskan tembakan ke udara saat bersitegang dengan pengendara lain di kawasan Depok.
“Awal kejadian korban mengendarai mobil berdua dengan abangnya dan pelaku juga mengendarai mobil. Terjadi bersitegang antara korban dan pelaku karena hampir bersenggolan,” terang Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menambahkan, korban merasa masalah sudah selesai. Namun ternyata, terduga pelaku masih mengejar mobilnya dan akhirnya P meletuskan satu kali tembakan ke udara lalu kabur.
Mengaku Anggota TNI
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana tersangka P ternyata memiliki izin kepemilikan senjata api. Kemudian diperiksa terkait dengan pemukulannya dan alasan meletuskan senjata.
“Nah kalau dari izin senjata apinya itu dia kan bukan TNI, dia kan sipil. Izinnya itu senjata untuk bela diri,” katanya.