Oleh karena itu, Tito menuturkan, status Jakarta maupun gubernur yang terpilih lewat Pilkada Serentak 2024 masih akan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Begitu pula dengan DPRD, DPD, hingga anggota DPR yang berasal dari Jakarta.
“Nah, sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI,” tutupnya.(sofian)