IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Kali ini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus memeriksa AL selaku Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) dan DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 – sekarang.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tersangka.
“Adapun saksi AL diperiksa untuk tersangka ZR dan tersangka LR,” kata Harli ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta. “Sedangkan saksi DI diperiksa untuk tersangka MW,” sambung dia.
Sebagaimana diketahui, tersangka ZR merujuk pada Zarof Ricar selaku mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) RI. ZR telah ditetapkan saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan permufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi dalam vonis kasasi perkara Ronald Tannur.