Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Guru di Sorong Didenda Rp100 Juta, Diduga Akibat Video Murid
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Viral Guru di Sorong Didenda Rp100 Juta, Diduga Akibat Video Murid
Nusantara

Viral Guru di Sorong Didenda Rp100 Juta, Diduga Akibat Video Murid

Farih
Farih Published 06 Nov 2024, 23:21
Share
3 Min Read
Guru SMP di Kota Sorong didenda Rp100 juta. Foto: TikTok @pace_gurumuda
Guru SMP di Kota Sorong didenda Rp100 juta. Foto: TikTok @pace_gurumuda
SHARE

IPOL.ID – Seorang guru di SMP di Sorong yang menampilkan seorang murid menggambar alisnya dengan spidol, berujung denda dari orangtua siswa yang tidak terima anaknya mendapat komentar negatif dari warganet.

Tak tanggung-tanggung, denda yang diajukan orangtua siswa tersebut sebesar Rp500 juta, namun setelah negosiasi akhirnya disepakati denda yang diajukan adalah Rp100 juta.

“Kesepakatan awal di Polresta Sorong, keluarga minta denda Rp500 juta, negosiasi hingga urun jadi Rp100 juta,” jelas Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin S, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Herlin mengatakan, orangtua siswa memberikan tenggat waktu selama sepekan atau pada Sabtu (9/11/2024), untuk SA membayar denda tersebut.

“Beberapa jam lakukan negosiasi, pihak sekolah dan orangtua murid sepakat Rp100 juta dengan batas Waktu membayar dendanya hingga 9 November besok,” ucapnya.

Pihak sekolah pun sudah melakukan rapat komite sekolah untuk memutuskan apakah sekolah akan turut membantu membayar denda Rp10 juta itu.

“Pihak sekolah akan bantu Rp10 juta dan SA sudah menyanggupi agar bayar Rp20 juta, sisanya kami cari jalan,” katanya.

Atas viralnya murid di media sosial, guru berinisial SA tersebut pun mengklarifikasi melalui dua video yang diunggahnya pada akun TikTok-nya, @pace_gurumuda.

“Hari ini, Senin (28/10/2024), saya dengan tulus memohon maaf kepada anak dan keluarga besar di mana pun berada saya tidak bermaksud sedikitpun untuk menyudutkan siapapun, dengan ketulusan hati saya mohon maaf. Saya siap diproses lebih lanjut atas hukum yang berlaku,” ucap guru di video, dikutip Rabu (6/11/2024).

Di video kedua, SA kembali mengklarifikasi atas apa yang sudah dilakukannya, pada Selasa (29/10/2024), di Polresta Sorong.

“Hari ini, Selasa (29/10/2024), saya guru SMP 3 Kota Sorong, bertempat di Polresta Kota Sorong, akan mengklarifikasi video yang diunggah pada (23/10/2024). Saya menyatakan permohohan maaf pada siswa kelas 8, berikut dengan keluarga besarnya, dan instansi SMP 3 Sorong,” paparnya.

Melalui klarifikasi tersebut, SA ingin memulihkan nama baik siswa yang bersangkutan yang telah mendapat komentar buruk dari para warganet.

“Saya ingin memulihkan nama baik siswa, karena yang terlihat di vdeo tidak seperti yang sebenarnya,” ujarnya.

Dirinya pun meminta yang menyebarkan video untuk menghapus dan meneruskan video klarifikasinya.

“Dengan ini saya menyatakan, tidak akan lagi menyebarkan video sebelum mendapat izin dari yang bersangkutan,” permohonannya.

SA juga berharap siapapun untuk menyebarkan luaskan video klarifikasi yang dilakukannya.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: denda, guru, guru didenda ortu murid, guru sorong, guru viralkan murid, sorong, viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Denny Cagur. Foto: IG, @dennycagur Klarifikasi Denny Cagur Usai Diduga Promosikan Judi Online
Next Article PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya Hanya 5 Gol dalam 10 Laga, PSIS Punya Pekerjaan Rumah Sulit

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
HeadlineNusantara
Cuaca Ekstrem Makan Korban, 7 Warga Tersambar Petir saat Berteduh
22 May 2026, 22:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?