Barang bukti yang berhasil disita Polda Jabar sekitar 31 ton tepung terigu dan aksi pemalsuan tersebut sudah berlangsung sekitar 3 tahun dari hasil pemeriksaan para tersangka.
Franciscus Welirang pun menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pimpinan Polda Jawa Barat dan tim yang sudah mengusut tuntas praktik pemalsuan yang sangat merugikan perusahaan. Terutama merugikan konsumen karena sudah membeli produk tidak sesuai harapan.
“Semoga penangkapan seluruh tersangka yang akan dilanjutkan ke pengadilan dan mendapatkan hukuman sesuai aturan hukum berlaku dapat memberikan efek jera kepada para tersangka,” tegas Franciscus Welirang.
Hasil penyitaan barang bukti, paling banyak dipalsukan oleh para tersangka adalah merek Segitiga Biru sekitar 800 sak atau setara dengan 20 ton. Selebihnya sekitar 200 sak terigu Bogasari merek Cakra Kembar.
“Paling banyak dipalsukan terigu Segitiga Biru karena masuk kategori protein sedang yang memang tepung terigu serba guna untuk aneka jenis makanan sehingga paling banyak dikonsumsi. Sedangkan terigu Cakra Kembar masuk kategori protein tinggi lebih dikhususkan untuk pembuatan roti dan mie,” jelasnya.