Dilansir situs MK, lembaga ini membuka layanan pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2024 sampai 18 Desember 2024. Namun demikian, pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara.
Untuk Pilgub Jakarta 2024 yang diumumkan KPU Jakarta pada Minggu (8/12), maka batas tiga hari kerja sudah berakhir pada Rabu (11/12) tadi malam. Tak ada satupun gugatan perselisihan hasil Pilgub Jakarta yang masuk ke MK hingga momen terakhir tadi malam.
Hingga Kamis (12/12) pukul 00.15 WIB, MK telah menerima 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur dari berbagai provinsi. Di antaranya, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara masing-masing satu permohonan. Maluku Utara dan Papua Selatan masing-masing tercatat tiga permohonan.
Selain itu, terdapat 212 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota. Total gugatan sengketa Pilkada 2024 yang terdaftar di MK hingga Kamis dini hari mencapai 275 permohonan.(*)