Bila saat proses rekapitulasi dari tingkat kota ke provinsi nantinya Bawaslu Jakarta Timur mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS 28 Pinang Ranti, maka KPU bakal menjalankan rekomendasi.
“Kalaupun misalnya dalam perjalanan ke Provinsi ada PSU tentunya kami akan laksanakan sesuai rekomendasi teman-teman Bawaslu. Nanti (hasil PSU) akan dihitung di tingkat provinsi,” kata Tedi.
Terhitung pada Rabu (4/12/2024) kemarin, rekapitulasi surat suara tingkat Kota Jakarta Timur sudah dinyatakan rampung, dan hasilnya langsung diserahkan ke tingkat KPU Provinsi DKI Jakarta.
KPU Jakarta Timur meyakini dari hasil penelaahan internal kasus di TPS 28 Pinang Ranti merupakan pelanggaran kode etik, belum termasuk pada kriteria untuk dilakukan PSU.
Tetapi KPU Jakarta Timur menyatakan masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk memastikan, dan menyerahkan penanganan pidana kasus kepada Sentra Gakkumdu.
“Terkait Gakkumdu karena memang ini masuk ke ranah pidana proses Gakkumdu berjalan. Namun untuk PSU tentunya kami masih menunggu dari teman-teman Bawaslu,” terang Tedi.