“Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tersebut.
Selain itu, Partai Demokrat juga siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran, senilai Rp38,6 triliun, di antaranya dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan.
Kemudian diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji Rp10 juta per bulan, hingga penerapan bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun.
“Partai Demokrat berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan, agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya.(sofian)