Hendri Jayadi mengutarakan bahwa Kadin secara filosofi sebagai wadah tunggal pengusaha Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia demi Indonesia Emas 2045. “Untuk mewujudkan iklim investasi berjalan baik, diharapkan pemerintah mengambil tindakan strategis dan cepat dalam menyelesaikan hal ini,” tambahnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Joni Emirzon, menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 menyatakan bahwa Kadin merupakan lembaga tunggal, tunduk aturan tertulis yaitu Undang-Undang Kadin dan Kepres.
“Negara memiliki kepentingan dengan organisasi Kadin dalam kaitannya dengan pembangunan perekonomian. Kadin sebagai mitra pemerintah dalam kaitannya mewujudkan menuju masyarakat adil dan makmur, sesuai cita-cita pendiri bangsa,” tuturnya. (tim)