“Jadi bukan karena, oh sekarang tidak lagi pejabat, enggak, enggak, hanya berpegangan pada alat bukti,” tambahnya.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.
Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga berujung dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Dia sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.
Kala itu, Yasonna yang menjabat sebagai menteri yang mempunyai tanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal
Teranyar, lembaga antirasuah juga telah menerbitkan surat DPO pembaharuan yang berisi foto-foto terbaru eks caleg PDIP itu. (bam)