Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai karena Kesal Korban Tolak Antar Makanan ke Kamar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai karena Kesal Korban Tolak Antar Makanan ke Kamar
Kriminal

Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai karena Kesal Korban Tolak Antar Makanan ke Kamar

Farih
Farih Published 16 Dec 2024, 23:41
Share
3 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kasat Reskrim, Humas dan jajarannya menunjukkan barang bukti diamankan yaitu loyang kue, mesin EDC, patung dan kursi untuk menimpuk korban Dwi Ayu Darmawati dalam kasus penganiayaan dilakukan tersangka George di Mapolres, Senin (16/12/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kasat Reskrim, Humas dan jajarannya menunjukkan barang bukti diamankan yaitu loyang kue, mesin EDC, patung dan kursi untuk menimpuk korban Dwi Ayu Darmawati dalam kasus penganiayaan dilakukan tersangka George di Mapolres, Senin (16/12/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Anak bos toko kue dan roti yakni George Sugama Halim di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, kesal lantaran makanan yang dipesannya ditolak oleh korban Dwi Ayu Darmawati (19), untuk diantar ke dalam kamar pribadinya.

Hal tersebut sontak menjadi pemicu George nekat melakukan penganiayaan kepada korban perempuan cantik itu. Terkini George resmi ditahan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mantan pegawainya itu oleh aparat Polres Metro Jakarta Timur, pada Senin (16/12/2024).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka George mengaku menganiaya Dwi karena kesal korban menolak mengantarkan makanan ke ruang kamar pribadinya.

Korban Dwi Ayu mengaku menolak permintaan karena George menyuruhnya dengan kalimat tidak sopan, dan sebelumnya Dwi sudah pernah menjadi korban kekerasan dilakukan oleh George.

Baca Juga

Niat menghindari bahaya karena sang istri sedang hamil, pasangan suami istri ini justru menjadi korban penganiayaan pak ogah. Foto: Tangkapan layar Instagram @fakta.indo
2 Pak Ogah Penganiaya Pasutri di Deli Serdang Dibekuk Polisi
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
Ditangkap di Bekasi, Penganiaya Pegawai SPBU Positif Sabu dan Ganja

George lalu melempar Dwi menggunakan barang-barang/benda yang ada di dalam toko sehingga mengakibatkan korban mengalami memar di bagian tangan, kaki, paha dan pinggang serta pendarahan bocor di kepala setelah terkena timpukan loyang untuk membuat kue.

“Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganian terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” kata Kombes Nicolas, Kapolres Metro Jakarta Timur.

Dalam kasusnya, polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga melakukan penahanan terhadap tersangka terhitung Senin (16/12/2024) sore, ketika George ditetapkan sebagai tersangka.

Status George dari saksi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban Dwi yang dianiaya hingga sekujur tubuh luka memar dan kepala mengalami bocor pendarahan.

“Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” beber Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Dalam kasus ini George disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidanan di atas 5 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya, patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi dilemparkan pelaku kepada korban Dwi Ayu Darmawati.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jati atas luka diderita akibat penganiayaan dilakukan George.

“Penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang,” tegas Kapolres. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anak bos toko roti, penganiayaan, toko roti
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Siswa SMPN 5 Kota Banjar tewas tertabrak kereta api. Foto: Tangkapan layar Instagram @bojonggede Pulang Sekolah, Siswa SMPN 5 Kota Banjar Tewas Tertabrak Kereta Api Serayu
Next Article Inter Milan meraih kemenangan melawan Venezia (X/Inter) Iinter Milan Gelontor Lazio 6-0 Tanpa Balas, ada apa dengan Biancoceleste

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina
Headline

Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
HeadlineHukum
Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK
10 Jun 2026, 12:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?