“Pendidikan mestinya bersifat nirlaba dan berada di bawah yayasan, yang seharusnya tidak dikenakan pajak. Namun kenyataannya, banyak penyelenggara pendidikan yang justru beroperasi secara komersial,” tambahnya.
Selain itu, Ledia menyoroti ketentuan dalam Pasal 65 Undang-Undang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa lembaga pendidikan harus bersifat nirlaba, dengan pengecualian untuk sekolah yang didirikan di daerah ekonomi khusus, yang akan dikenakan pajak karena dianggap sebagai lembaga komersial.
Sejalan dengan itu, Ledia mengingatkan bahwa regulasi yang lebih rinci diperlukan untuk menentukan apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori lembaga pendidikan yang dikenakan pajak atau tidak.
“Ini yang perlu dilihat secara detail. Apakah sekolah internasional ini termasuk dalam kategori lembaga yang dikenakan pajak atau tidak,” ujarnya.
Ledia juga mengingatkan pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan di sektor pendidikan tidak berdampak pada sekolah-sekolah lain, khususnya sekolah swasta kecil dan sekolah menengah ke bawah yang justru sangat membutuhkan dukungan.