Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komisi II DPR RI Usulkan Pemilu Tingkat Nasional dan Daerah Dipisah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Komisi II DPR RI Usulkan Pemilu Tingkat Nasional dan Daerah Dipisah
Politik

Komisi II DPR RI Usulkan Pemilu Tingkat Nasional dan Daerah Dipisah

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 09 Dec 2024, 16:59
Share
3 Min Read
Zulfikar Arse Sadikin
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.
SHARE

IPOL.ID – Wakil Ketua (Waka) Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembagian pemilihan umum (pemilu) menjadi dua kategori, yakni nasional dan daerah dengan jeda hingga dua tahun antarpemilu.

“Saya sudah bilang, itu model (pemilu) nasional dan lokal. Ini kan ilmunya Perludem,” ujar Zulfikar dalam webinar bertajuk “Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia”, dipantau dari Jakarta, Senin (9/12/24).

Pada pemilihan tingkat daerah, menurut dia, masyarakat tidak lagi hanya memilih kepala daerah, tetapi juga memilih DPRD.

Zulfikar lantas membagi babak pemilu menjadi tiga, yakni lokal, daerah, dan nasional. Pada babak lokal, masyarakat akan memilih DPRD kabupaten/kota, bupati/wali kota, serta wakil bupati/wali kota. “Lalu, paling tidak, setengah tahun atau dua tahun berikutnya baru pemilihan di tingkat provinsi,” ucapnya.

Baca Juga

IMG 20260402 WA0148
Merasa Dizalimi, Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Bakal Adu ke Jaksa Agung hingga DPR RI
BKSAP–Kemenlu Tegaskan Arah Diplomasi di Tengah Geopolitik Global
Di DPR Menkeu Purbaya Soroti Penonaktifan PBI,  BPJS Kesehatan Diminta Sosialisasi dan Beri Jangka Waktu Transisi

Selanjutnya, dua tahun setelah pemilihan di tingkat daerah, masyarakat akan memilih DPR RI, DPD RI, dan presiden-wakil presiden.

Skema tersebut diyakini oleh Zulfikar dapat menghapus perdebatan apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menjadi lembaga ad hoc atau tetap menjadi lembaga permanen.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPR RI, Pemilihan DPD, Pemilu Dipisah, Pileg DPR RI, Pileg DPRD, Pilkada Gubernur, Pilkada Walikota Bupati, pilpres
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri (tengah) saat konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Dok Pertamina Jelang Nataru 2024/2025, Pertamina Pastikan Kebutuhan Energi Nasional Aman
Next Article Sekda tinjau langsung ujian PPPK di UNM. Foto: dok humas Pantau Langsung Ujian PPPK di UNM, Sekda Sulsel Jufri Rahman Ingatkan Jaga Integritas

TERPOPULER

TERPOPULER
ilustrasi dollar dan rupiah. shutterstock e1653018648523
EkonomiHeadline

Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik

HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?