“Jangan sampai kebijakan ini merembet ke semua sektor pendidikan. Harus ada pengaturan yang jelas, agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang tepat bagi semua pihak, baik sekolah internasional, swasta, maupun negeri,” pungkasnya.
Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung stabilitas serta pertumbuhan ekonomi nasional. Dampak dari kenaikan tarif PPN ini diperkirakan akan dirasakan pada barang dan jasa premium, termasuk sekolah internasional yang memiliki biaya tinggi dan layanan pendidikan serupa.