IPOL..ID– Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Timur (Bawaslu Jaktim) hingga kini masih mengkaji kasus dugaan pelanggaran pencoblosan 19 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengungkapkan, pihaknya bersama petugas terkait masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Nantinya, dari hasil penelaahan dan klarifikasi dilakukan tersebut Bawaslu Jakarta Timur akan memutuskan rekomendasi apakah perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 atau tidak.
“Terkait dengan PSU kami masih ada waktu, dan kami masih telaah apakah memang masuk terhadap unsur-unsur dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ahmad di kantor Bawaslu Jaktim, Senin (2/12/2024).
Bawaslu Jakarta Timur menyatakan sejak mendapat laporan kejadian sudah melakukan klarifikasi terhadap Ketua KPPS TPS 28 yang memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara.
Kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui kejadian untuk memastikan kronologi kasus pelanggaran pencoblosan 19 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti.