Namun Bawaslu Jakarta Timur menyatakan masih perlu melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pemilih lain yang daftar mengalami hal serupa.
“Maka kami (Bawaslu) mendalami apakah hal itu ada lagi di TPS 28 (Kelurahan Pinang Ranti). Apakah memang terjadi kepada satu pemilih saja atau ada pemilih yang lain,” katanya.
Belum diketahui bagaimana cara dan siapa menandatangani absensi pemilih di TPS 28 Pinang Ranti tersebut, karena hingga kini Bawaslu Jakarta Timur masih melakukan penelusuran.
Ahmad menambahkan, Bawaslu Jakarta Timur juga pihaknya juga masih melakukan penelaahan kasus pelanggaran Ketua KPPS TPS 28 yang menyuruh Pamsung mencoblos 19 surat suara.
Setelah penelaahan tersebut barulah Bawaslu Jakarta Timur dapat memutuskan rekomendasi kepada KPU, apakah perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau tidak.
“Terkait dengan PSU kami masih ada waktu, dan kami masih telaah apakah memang masuk terhadap unsur-unsur dilakukan pemungutan suara ulang,” pungkas Ahmad. (Joesvicar Iqbal)