IPOL.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mengisyaratkan mengrekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Makasar.
Kendati hingga kini belum mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun Bawaslu Jakarta Timur menyatakan sudah terdapat tanda-tanda mengarah ke PSU.
Hal ini berdasarkan hasil penelaahan sementara atas kasus pelanggaran Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai di Pilkada Jakarta 2024.
“Sejauh ini terkait dengan PSU memang sudah ada tanda-tanda,” tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin, pada Rabu (4/12/2024).
Tetapi Bawaslu Jakarta Timur belum membeberkan tanda-tanda dimaksud karena untuk sementara masih fokus pada laporan kasus pidana terkait TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Bawaslu Jakarta Timur juga menyebutkan, masih perlu melakukan penelahaan secara internal kasus pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti untuk memutuskan rekomendasi kepada KPU.