IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kewenangan penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada penyidik.
Berdasarkan peraturan, penyidik memiliki kewenangan untuk menahan atau tidak seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penahanan merupakan kewenangan penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Kendati demikian penahanan tersangka baru akan dilakukan setelah memenuhi syarat materiil atau menjelang berkas perkara lengkap.
“Dan akan dilakukan pada saat menurut penyidik memenuhi syarat materiil penahanan atau alasan lainnya seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Tessa.
Hasto telah ditetapkan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.
Berdasarkan informasi dihimpun, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)