Sehingga dalam kasus pembunuhan tersebut, anak MAS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan.
“Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan polisi mengusut kejahatannya. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” terang Nurma.
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6 No. 12, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, pada Sabtu (30/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung memimpin olah TKP mengatakan, Satreskrim Polres Jakarta Selatan gabungan dengan Satreskrim Polsek Cilandak (melakukan olah TKP). Jadi pada Sabtu, 30 November dini hari tadi, sekitar pukul 01.00 WIB, ada kejadian pembunuhan di Perum Taman Bona Indah, Lebak Bulus.
“Pembunuhan yang diduga dilakukan oleh anak (remaja) kepada keluarganya,” ungkap Gogo di lokasi kejadian, Sabtu (30/11/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan, korban ada tiga, yang dua meninggal dunia (Seorang nenek yakni Ruth Megawati, 69, dan menantu laki-laki inisial APW, 40) sudah bisa dipastikan tewas, sedangkan satu perempuan (Anabele Paramitha, 40) dalam kondisi kritis.