“KM HF dengan muatan sekitar 5.000 kg dan KM BD sekitar 800 kg merupakan kapal yang memiliki perizinan dari Pemerintah Aceh, namun melakukan kegiatan penangkapan di wilayah perairan laut sekitar 17 mil dari Pulau Bunta, Aceh,” kata Sahono.
Sahono juga menambahkan, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa kapal dengan izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Gubernur) maka wilayah penangkapan di laut sampai dengan 12 mil.
Sementara itu, untuk kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil dan/atau Laut Lepas, perizinan berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri).
Kedua kapal tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan implementasi kebijakan PIT bukanlah hal yang mudah.