IPOL.ID – Upaya pemerintah dalam meningkatkan asupan gizi masyarakat dan mengatasi stunting telah diinisiasi oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam bingkai program prioritas nasional “Makan Bergizi Gratis”, dimana di dalamnya termasuk pemberian susu untuk maksud gizi tambahan kandungan protein. Untuk mendukung kebijakan strategis nasional tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI 3141:2024 tentang Susu Mentah – Sapi, yang diharapkan dapat menjadi sumber rujukan para pemangku kepentingan yang terkait.
Deputi bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo di Kantor BSN, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024) mengungkapkan bahwa untuk saat ini penerapannya masih bersifat sukarela atau tidak diberlakukan secara wajib bagi pelaku usaha.
“SNI 3141:2024 disusun untuk menjadi sumber acuan dalam penerapan untuk memberikan jaminan kualitas susu mentah yang menjadi bahan baku industri pengolahan susu, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk susu lokal dan pada saat yang sama juga sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen,” ujar Hendro.