Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BSN Dukung Program Makan Bergizi Gratis Melalui SNI Susu Mentah – Sapi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BSN Dukung Program Makan Bergizi Gratis Melalui SNI Susu Mentah – Sapi
Ekonomi

BSN Dukung Program Makan Bergizi Gratis Melalui SNI Susu Mentah – Sapi

Timur
Timur Published 13 Dec 2024, 14:15
Share
4 Min Read
Deputi bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo. Foto: dok humas
Deputi bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo. Foto: dok humas
SHARE

Susu mentah yang dimaksud dalam SNI adalah cairan yang diperoleh dari sapi sehat dan bersih melalui proses pemerahan yang benar, tanpa penambahan atau pengurangan komponen alami, serta belum melalui perlakuan apa pun kecuali pendinginan.

Terkait persyaratan mutu dan penanganan susu mentah, SNI 3141:2024 menetapkan beberapa persyaratan mutu untuk susu mentah-sapi, antara lain persyaratan mutu, persyaratan mikrobiologis, dan persyaratan kimiawi.

Untuk persyaratan mutu SNI susu mentah, diantaranya warna, bau, rasa, dengan konsistensi di normal; kadar lemak minimum 3%, protein minimum 2,8 persen dan bahan kering minimum 10,8 persen.

“Jika hasil warna susu putih kekuningan dinyatakan normal. Namun jika susu berwarna selain putih kekuningan dinyatakan tidak normal. Jika tercium bau menyimpang seperti asam, amis, atau bau kandang, maka hasil dinyatakan tidak normal,” jelas Hendro. (tim)

Baca Juga

Nur Hidayati, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN. Foto: Dok Humas
Maraknya Kasus Daycare, BSN Tegaskan Pentingnya Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak untuk Lindungi Generasi Emas
Hadapi Tantangan Global, BSN Perkuat Akreditasi ISPO untuk Daya Saing Sawit
29 Tahun BSN: Berkontribusi Membangun Negeri Melalui Infrastruktur Mutu Nasional

Sementara, untuk persyaratan kimiawi susu mentah, tidak boleh ada kandungan residu antibiotik golongan beta laktam, tetrasiklin, makrolida, aminoglikosida, sulfonamida, dan kuinolon.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BSN, BSN RI, Kepala BSN, Kukuh S. Achmad, SNI 3141:2024 Susu Mentah - Sapi, SNI Susu Mentah, susu ber-SNI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wahana Bertemu Kharisma, di Babak 8 Besar, Kejurnas Voli U-19 2024 Wahana Bertemu Kharisma di Babak 8 Besar Kejurnas Voli U-19 2024
Next Article Almarhum H Beceng semasa hidup.(Foto dok DPRD DKI) Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Mantan Anggota DPRD DKI Golkar H Beceng Meninggal Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?