IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Kota Jajara, Sabtu (7/12/2204). Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya segera habis.
Dikutip dari akun X @tmcpoldametrojaya, layanan ini mulai dibuka pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB. Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakut : LTC Glodok.
Jakbar : Mall Citraland.
Sebagai informasi, layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis akan langsung dianggap mati dan tak bisa digunakan lagi. Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.
SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Tetapi jika telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM akan dianggap mati sesuai dengan ketentuan berlaku dan tak bisa diperpanjang kembali.