Dari hasil proses rekredensial yang telah dilakukan ada beberapa catatan perbaikan yang menjadi perhatian oleh BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan. Salah satunya yang ada di FKTP adalah jam pelayanan yang dilaksanakan belum sesuai dengan ketentuan. Selain itu pemanfaatan antrean online melalui aplikasi Mobile JKN dan pelayanan kontak tidak langsung melalui telekonsultasi yang ada di Mobile JKN Faskes belum dimaksimalkan.
Selain itu belum banyak dokter yang memanfaatkan I-Care JKN yang sebenarnya memudahkan dokter di Faskes dalam mengetahui riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN sehingga dapat lebih cepat dan tepat dalam menangani pasien.
“I-Care ini salah satu inovasi yang dapat dimanfaatkan juga sebagai upaya pencegahan kecurangan (fraud) karena dapat melihat pelayanan kesehatan apa saja yang sudah didapatkan peserta JKN, bahwa waktunya juga dapat dilihat.
Sehingga jika riwayat tersebut mencurigakan, seperti belanja obat dan lain-lain bis akita cegah sejak awal. Untuk itu diharapkan semua inovasi yang telah tersedia dan dikembangkan dapat dimaksimalkan dalam penyelenggaraan Program JKN. Kami berharap seluruh stakeholder dapat meningkatkan komitmen terutama terkait kepatuhan Faskes yang bertujuan untuk peningkatan mutu layanan kepada peserta JKN,” ujar Yayak.