Berdasarkan pengusutan polisi, dua rekan AS dan MF yaitu R dan AR juga turut andil memukuli MR. Oleh karena itu, selain AS dan MF, R dan AR juga ikut ditangkap polisi.
Murodih menambahkan, polisi sempat menanyakan kepada AS dan MF mengapa tidak membawa MR ke rumah sakit seiring kondisinya yang kian melemah.
“Mereka (AS dan MF) beralasan tidak punya uang untuk membawa korban ke rumah sakit,” kata Kapolsek Tebet mengulangi ucapan pengakuan kedua pelaku.
Kini, polisi sudah menetapkan status tersangka kepada keempat pelaku yaitu AS. MF, R, dan AR terkait pengeroyokan yang menewaskan MR.
Keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tebet. Mereka diancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.
“Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Murodih. (Joesvicar Iqbal)