IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rina Lauwy Kosasih terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Diketahui, Rina merupakan mantan istri Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2020, Antonius NS Kosasih (AK).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Selain Rina, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya berinisial TN yang merupakan karyawan BUMN inisial TN.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama TN (karyawan BUMN) dan Rina Lauwy Kosasih (wiraswasta),” ujar Tessa.
Berdasarkan informasi dihimpun, KPK telah menetapkan senumlah tersangka dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen. Salah satu tersangka ialah Antonius NS Kosasih, selaku mantan Dirut PT Taspen.
Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.