Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dipanggil KPK, Mantan Istri ANS Kosasih Bakal Didalami Soal Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dipanggil KPK, Mantan Istri ANS Kosasih Bakal Didalami Soal Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Hukum

Dipanggil KPK, Mantan Istri ANS Kosasih Bakal Didalami Soal Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Iqbal
Iqbal Published 17 Dec 2024, 16:30
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rina Lauwy Kosasih terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

Diketahui, Rina merupakan mantan istri Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2020, Antonius NS Kosasih (AK).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Selain Rina, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya berinisial TN yang merupakan karyawan BUMN inisial TN.

Baca Juga

IMG 20260406 WA00311
KPK Panggil Lagi Staf Khusus Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Korupsi Jalur Kereta Api
KPK Kembali Panggil Eks Stafsus Budi Karya Sumadi
Istri Pedangdut Senior Mansyur S Tutup Usia, Kenangan Terakhir yang Mengharukan

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama TN (karyawan BUMN) dan Rina Lauwy Kosasih (wiraswasta),” ujar Tessa.

Berdasarkan informasi dihimpun, KPK telah menetapkan senumlah tersangka dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen. Salah satu tersangka ialah Antonius NS Kosasih, selaku mantan Dirut PT Taspen.

Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Antonius NS Kosasih, Istri, Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Panggil
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gedung bank indonesia Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR, Ruang Kerja Gubernur BI Digeledah KPK
Next Article Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta komitmen kementerian/lembaga (K/L) untuk menyukseskan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Foto: Kemenpora Dipecat PDIP, Wapres Gibran Pilih Legowo Fokus Bantu Prabowo

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?