IPOL.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya buka suara usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap buronan Harun Masiku.
Hasto mengatakan, dirinya dan PDI Perjuangan menghormati proses hukum di KPK perihal dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” kata Hasto dalam video yang beredar, Kamis (26/12/2024).
Hasto menegaskan, bahwa masuk penjara bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita. Dia pun mengutip dari buku Cindy Adams berjudul Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia.
“Demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” tuturnya.
“Itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan,” lanjutnya.
Hasto mengatakan, dirinya dan partainya adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menerangkan, Hasto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana koruspi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga menjadi tersangka dugaan suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ucap Setyo di gedung KPK, Selasa (25/12/2024).(sofian)