IPOL.ID – Ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) menjadi salah satu sasaran penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan modus yang memicu penggeledahan ini terkait dengan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada 19 September 2024, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh Bank Indonesia. Asep menjelaskan, masalah timbul ketika dana CSR tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, dari total dana CSR yang ada, hanya sebagian yang digunakan untuk kegiatan yang sesuai, sementara sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan,” kata Asep saat itu.
Asep menambahkan, jika dana CSR digunakan sesuai dengan tujuan awal, seperti untuk pembangunan rumah atau jalan, tidak akan menjadi masalah. Namun, masalah muncul ketika dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.